Jakarta, Beritasatu.com - Yayasan Muslim Sinar Mas (YMSM) kembali mewakafkan ribuan mushaf Al-Qur'an dalam mengajak umat muslim semakin tekun mengaji kemudian mengamalkan makna yang terkandung di dalamnya.
“Mudah-mudahan inisiatif ini dapat menjembatani akses terhadap kitab suci Al-Qur'an, sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih luas guna memperkuat akhlak mulia lewat mengaji,” kata Ketua Umum YMSM, Saleh Husin setelah menyerahkan wakaf kepada Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti di Jakarta Pusat yang didampingi Ketua YMSM Yan Partawidjaja
Pada waktu yang beriringan, wakaf Al-Qur'an dari YMSM diterima oleh Sekretaris Jenderal PB Nahdlatul Ulama, Saifullah Yusuf. Menurut Saleh, mengapa YMSM memilih kitab tercetak adalah pertimbangan kemudahan penggunaan berikut daya tahannya dibandingkan dengan bentuk lainnya seperti digital.
“Mushaf cetak hingga kini masih menjadi pilihan utama umat di sarana ibadah serta lembaga pendidikan. Selain itu, Sinar Mas juga berkesempatan melakukan aksi sosial, yakni wakaf Al-Qur'an untuk Negeri, menggunakan produk pilar bisnis kami sendiri,” ujarnya. Kertas yang digunakan mencetak Al-Qur'an tersebut adalah produk Asia Pulp and Paper Sinar Mas.
Kedua lembaga penerima wakaf, nantinya akan meneruskan mushaf ke sejumlah masjid serta pesantren yang mereka naungi. Selain itu, kesempatan bersilaturahmi dengan para perwakilan ormas Islam besar negeri ini dimanfaatkan yayasan untuk menggali referensi dan bertukar pikiran mengenai moderasi beragama.
“Mengingat peran YMSM adalah sebagai wadah praktik ke-Islam-an yang terbuka, toleran, setara, dan penuh kasih di lingkup Sinar Mas. Karenanya silaturahmu dengan tokoh dari PP Muhammadiyah dan PBNU, adalah sebuah rahmat.”
Sejak tahun 2008, dengan dukungan APP Sinar Mas, telah mendonasikan lebih dari 1 juta mushaf Al-Qur'an, 150.000 buku panduan membaca Al-Qur'an atau Juz Amma, juga 300 set Al-Qur'an Braille bagi tuna netra, baik melalui mitra, maupun pilar bisnis yang tersebar di berbagai wilayah.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com