Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan daftar pajak khusus dalam Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Najib, penerapan pajak tersebut merupakan hal wajar.
“Dalam beberapa hal fungsi pajak hal tersebut saya rasa cukup masuk akal. Diharapkan ke depan, IKN ini well managed dari berbagai aspek, termasuk pengendalian dari isu-isu lingkungan,” kata Najib kepada wartawan, Kamis(5/5/2022).
Najib menilai pajak tidak hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara. Menurutnya, pajak bisa mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor.
“Pajak bisa efektif dalam hal mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor. Secara umum hal tersebut bertujuan tidak hanya dari sisi penerimaan lebih jauh dalam upaya mengendalikan sekaligus membatasi agar ramah terhadap lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Najib mengusulkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan sejumlah pajak, seperti untuk perhotelan dan jasa kesenian hingga hiburan. “Dari sisi tarif haruslah tidak terlalu tinggi agar juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN,” ujar Najib.
Diketahui, Jokowi menetapkan 13 jenis pajak khusus yang dapat dipungut oleh Otorita IKN, termasuk di dalamnya pajak sarang burung walet. Pajak khusus adalah pajak yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara untuk membiayai kegiatan otorita. Nantinya, dasar pelaksanaan pajak khusus IKN, termasuk juga pungutan khusus akan diatur dalam peraturan otorita.
Adapun 13 jenis pajak khusus IKN tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pajak kendaraan bermotor
2. Bea balik nama kendaraan bermotor
3. Pajak alat berat
4. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
5. Pajak air permukaan
6. Pajak rokok
7. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
8. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
9. Pajak barang dan jasa tertentu atas:
- Makanan dan/atau minuman;
- Tenaga listrik;
- Jasa perhotelan;
- Jasa parkir; dan
- Jasa kesenian dan hiburan.
10. Pajak reklame
11. Pajak air tanah
12. Pajak mineral bukan logam dan batuan
13. Pajak sarang burung walet.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com