Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membentuk tim transisi percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembentukan tim transisi ini tertuang dalam Keputusan Mensesneg Nomor 105 tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Surat keputusan ini ditandatangani Pratikno pada 28 April 2022.
Dalam surat keputusan tersebut, Pratikno mengatakan pemindahan ibu kota negara merupakan agenda strategis dan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh terutama dari kementerian/lembaga untuk memastikan realisasi dan pencapaiannya sesuai amanat UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Dan arahan presiden dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait perlu dilakukan melalui pembentukan Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara,” kata Pratikno dalam keputusan mensesneg tersebut.
Berdasarkan pertimbangan di atas, lanjut Pratikno, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
“Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut Tim Transisi,” ujar Pratikno.
Tim transisi ini melaksanakan tugas sejak keputusan menteri ini ditetapkan. Adapun susunan keanggotaan tim transisi terdiri atas:
Halaman: 1234selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com