Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan soal keterlibatan anggota Polri yakni Briptu Hasbudi dalam kasus penambangan emas ilegal dan dugaan bisnis ilegal lainnya. Kompolnas mengakui gaji personil polisi memang kecil. Hanya saja, hal tersebut dinilai Kompolnas jangan dijadikan dalih untuk melakukan tindakan ilegal.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan gaji Polisi berpangkat Briptu yakni mulai dari Rp 2.169.500 sampai Rp 3.565.200.
Diketahui juga, Polisi berpangkat Briptu termasuk dalam kelas jabatan 5, sehingga memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2.493.000.
“Harus diakui memang gaji polisi kecil, tapi yang bersangkutan (Briptu Hasbudi) tidak bisa menggunakan dalih gaji kecil dengan melakukan tindakan ilegal,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com