Jakarta, Beritasatu.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan pemantauan terhadap 5 WNI yang dijatuhkan sanksi oleh Amerika Serikat yang disebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mendapatkan identitas kelima orang tersebut, dua di antaranya pernah diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 Antiteror.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada dua orang," kata Dedi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Ia menyebutkan, dua orang tersebut, yakni Ari Kardian, status sudah dibebaskan terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.
Halaman: 1234selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA