Jakarta, Beritasatu.com – Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri dalam rentang waktu 2012-2019 telah rampung. Tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara para tersangka ke Direktorat Penuntutan Jampidsus.
Ketiga tersangka dimaksud, yakni mantan Direktur Ortos Holding Ltd berinisial ESS atau Edward Seky Soeryadjaya; mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Millenium Danatama Sekuritas) berinisial B atau Betty Halim, serta Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, berinisial RARL atau Rennier Abdul Rahman Latief.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (11/5/2022).
Diberitakan, Kejagung menahan tersangka Rennier Abdul Rahman Latief terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) pada sejumlah perusahaan dalam kurun waktu 2012-2019. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus.
Sebelumnya, Rennier menjadi terdakwa dalam perkara korupsi di PT Danareksa Sekuritas. Meski demikian, Rennier diputus onslag berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022. Dalam putusan itu, disebutkan Rennier terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Hanya saja, perbuatan tersebut diketahui bukan merupakan tindak pidana, sehingga harus dilepas dari tahanan. Namun demikian, Rennier saat ini kembali ditahan oleh Kejagung dalam perkara korupsi Asabri.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com