Jakarta, Beritasatu.com – Peneliti politik Saiful Mujani menilai ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (Pres-T) sebesar 20% yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) memiliki peluang untuk dihapus, diubah, atau setidaknya dikurangi. Dia melihat peluang tersebut dapat terwujud mengingat ketentuan presidential threshold tidak diatur dalam konstitusi.
“Secara konstitusional kalau kita lihat bicara secara legal, peluang itu ada. Karena threshold tadi mau 20%, 15%, mau 4%, atau mau 0% itu bukan konstitusi,” ujar Saiful dalam acara Bedah Politik yang disiarkan di akun Youtube SMRC TV, Kamis (12/5/2022).
Dia menegaskan ketentuan presidential threshold 20% tidak diatur secara saklek dalam konstitusi. Ketentuan tersebut merupakan hasil dari tafsiran politik di DPR terhadap konstitusi lalu menghasilkan UU. Dalam konstitusi sendiri sebetulnya hanya disebutkan bahwa calon presiden harus diusulkan oleh partai politik.
“That’s it. Partai politiknya harus sebesar apa tidak ada eksplisit di situ (konstitusi),” kata Saiful.
Pendiri Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) itu lalu menyoroti soal tingginya ketentuan presidential threshold 20%. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menutup peluang publik untuk bisa mendapatkan pasangan capres dan cawapes yang fresh serta lebih diharapkan.
Dia turut membandingkan ketentuan tersebut dengan negara lain. Prancis yang baru melaksanakan pilpres, misalnya, ada 12 pasangan calon yang mengikuti ajang pesta demokrasi di negara tersebut. Padahal, Prancis tidak menganut sistem presidensial murni, melainkan sistem semi-presidensial. Pencalonannya pun bersifat terbuka dan tidak ada ketentuan presidential threshold yang cukup tinggi seperti Indonesia.
“Itu pun pencalonan presiden cukup terbuka. Tidak ada threshold yang besar seperti itu. Ada 12 calon walaupun kita lihat tahunya ada (Emmanuel) Macron sama (Marine) Le Pen hanya dua itu yang dimuat oleh media, tapi sesungguhnya ada 12 pasangan,” ungkapnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com