Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani mendorong agar peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) segera terbit. Menurut Puan, pemerintah tidak perlu menunggu waktu lama untuk menerbitkan berbagai peraturan teknis dari UU TPKS yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022 dan diundangkan pada Senin (9/5/2022) melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.
“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ucap Puan, Kamis (12/5/2022).
Puan mengatakan implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun, penerapan UU TPKS akan berfungsi dalam hal pencegahan, termasuk perlindungan dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual.
“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR ini.
“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” imbuh Puan Maharani.
Nantinya akan ada lima peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres) untuk mendukung pelaksanaan UU TPKS. Puan Maharani menggarisbawahi aturan terkait tim terpadu dan penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus. Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” tutur politikus PDIP ini.
Puan Maharani juga meminta pemerintah agar gencar menyosialisasikan UU TPKS beserta aturan turunannya. Untuk yang pertama, sosialisasi perlu dilakukan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.
“Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apa pun itu. Apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” kata Puan Maharani.
Tak hanya itu, mantan Menko PMK ini juga mengingatkan agar pemerintah masif menyosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.
“Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya,” kata Puan Maharani.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com