Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Klimatologi BMKG, Urip Haryoko menyebut, gelombang panas bisa terjadi di belahan bumi mana saja, termasuk di wilayah tropis, sepanjang memenuhi definisinya.
"Yaitu apabila telah terjadi simpangan suhu (anomali) melebihi 5 derajat celsius (°C) dari rata rata klimatologis suhu maksimum yang pernah terjadi," katanya kepada Beritasatu.com, Selasa (17/5/2022).
Organisasi Meteorologi Dunia, mendefinisikan gelombang panas setidaknya sudah berlangsung dalam lima hari berturut-turut atau lebih panas berkepanjangan di mana suhu maksimum harian lebih tinggi dari suhu maksimum rata-rata sebesar 5 °C (9 °F) atau lebih. Namun, beberapa negara telah membuat kriteria mereka sendiri untuk mendefinisikan gelombang panas.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com