Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan "pencekalan" atau "pencegahan" terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS). Pasalnya, UAS adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia.
"Apa pun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS harus dijelaskan agar tidak timbul spekulasi dan salah paham," ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Yusril juga menjelaskan bahwa istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan Singapura atas UAS adalah "pencegahan" bukan deportasi. Pasalnya, UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu.
"Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi," terang Yusril.
Terlepas dari istilah tersebut, Yusril mengatakan, dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antarwarta, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda tanya. Khususnya, kata dia, dalam hubungan baik antaretnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.
"UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antarnegara. Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah kunjungan biasa, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tablig dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawatiran Pemerintah Singapura," imbuh ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Lebih lanjut, Yusril mengaku menyambut baik sikap proaktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.
"Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS," pungkas Yusril.
Sebelumnya diberitakan, Ustaz Abdul Somad atau UAS mengaku dideportasi dari Singapura. Hal itu disampaikan UAS melalui akun Youtube Hai Guys Official berjudul Viral!! Singapura Deportasi UAS.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com