Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan enam tersangka terkait kasus investasi ilegal binary option Binomo. Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.
Keenam tersangka itu, adalah Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim, Brian Edgar Nababan (BEN), Rudiyanto Pei, Vanessa Khong, dan Nathania Kesuma.
"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 (hari) sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Untuk tersangka Wiky Mandara Nurhalim diperpanjang penahanannya oleh Polri selama 40 hari, sejak 27 April hingga 5 Juni 2022.
"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 20 April 2022 sampai 30 Mei," ujarnya.
Selain itu, untuk tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari, sejak 9 Mei hingga 17 Juni 2022.
Adapun Nathania Kesuma dilakukan perpanjangan masa penahanan oleh Polri sejak 11 Mei hingga 19 Juni 2022 mendatang.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com