Bekasi, Beritasatu.com – Ditinggal pemiliknya mudik lebaran, rumah di Perum Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Kabupaten Bekasi, disatroni maling. Diketahui, pelaku merupakan komplotan residivis yang memanfaatkan situasi rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya.
Para pelaku adalah DH (25) dan HY (35) serta dua orang rekannya masih dalam pengejaran kepolisian.
Pelaku pencurian ini terungkap, saat komplotan residivis ini melakukan pemantauan di rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya mudik. Rumah sasaran bercirikan mati lampu saat malam hari.
“Pencurian dilakukan pada 7 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku DH memanjat tembok klaster perumahan menggunakan tangga bersama dua tersangka yang masih buron,” kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (17/5/2022).
Dia mengatakan, pelaku DH bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pencurian saat pemilik telah meninggalkan rumah. DH beraksi dengan cara memanjat pagar rumah menggunakan tangga dan mencungkil jendela menggunakan obeng.
Sesampainya di dalam rumah, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban AA, seperti satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inchi dan satu unit telepon seluler. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Usai menggasak barang-barang berharga, para pelaku kabur melewati jalur yang sama saat mereka hendak melakukan pencurian. Barang curian kemudian diserahkan kepada tersangka HY untuk dijual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal selama 9 tahun.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com