Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menegaskan bahwa penolakan Singapura kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) murni merupakan kewenangan Singapura. Menurut Hasanuddin, hal tersebut tidak bisa diintervensi oleh negara mana pun termasuk Indonesia.
"Nah ini tidak bisa diintervensi oleh negara-negara lainnya, murni itu adalah kewenangan dari Singapura," ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
TB Hasanuddin mengatakan, hukum internasional memungkinkan penolakan tersebut dilakukan oleh Singapura sebagai wujud kedaulatan suatu negara. Setiap negara dibenarkan oleh hukum internasional menolak dan membolehkan warga negara asing masuk wilayahnya.
"Perlu kami jelaskan dalam aturan keimigrasian, apa yang dilakukan oleh pemerintah Singapura itu (terhadap UAS) bukan mengeluarkan ya dari wilayahnya, tetapi menolak di perbatasan untuk masuk ke wilayah Singapura," ungkap dia.
UAS, kata TB Hasanuddin, mempunyai hak untuk bertanya kepada Singapura melalui perwakilan Singapura yang terdekat, yaitu ada di Jakarta. Dia mengatakan, UAS bisa minta klarifikasi alasan ditolak masuk wilayah Singapura.
"Nanti Singapura melalui perwakilannya memberikan penjelasan, dan boleh juga diklarifikasi ulang apabila ada hal-hal yang tidak pas," terang dia.
TB Hasanuddin enggan mengomentari terlalu jauh alasan Singapura menolak UAS yang dianggap sering menyebar ekstremisme dan radikalisme. Menurut dia, hal tersebut merupakan sikap suatu negara yang perlu dihormati.
"Saya tidak bisa berpendapat yang lain, karena itu sikap dari sebuah negara. Kita harus menghormati negara itu," pungkas TB Hasanuddin.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com