Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tuntas pada masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. Masa persidangan V ini telah dimulai pada 17 Mei hingga 7 Juli 2022 mendatang.
"Kita menargetkan, mengupayakan selesai (masa persidangan V) ya minimal selesai pembahasan seluruh pasal-pasalnya," ujar Abdul Kharis di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Abdul Kharis mengatakan tidak menjadi masalah jika harmonisasi dan sinkronisasi hasil pembahasan RUU PDP dilakukan pada masa persidangan berikutnya. Hal yang terpenting, pembahasan pasal-pasalnya tuntas dilakukan pada masa persidangan ini antara Komisi I DPR dengan pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Karena itu, kata Abdul Kharis, Selasa pekan depan pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan Menkominfo Johnny G Plate terkait RUU PDP ini. Apalagi, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Menteri Johnny pada bulan Puasa Ramadhan lalu untuk mencari titik temu atas materi yang belum disepakati.
"Rapat dengan pemerintah direncanakan hari Selasa, Minggu Depan," ungkap dia.
Materi yang belum disepakati, kata Abdul Kharis adalah terkait lembaga atau badan pengawas perlindungan data pribadi. Menurut dia, jika Komisi I dan Menkominfo mencapai titik temu soal badan pengawas perlindungan data pribadi, maka pembahasan RUU PDP akan lebih cepat.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com