Jakarta, Beritasatu.com - Polisi kembali melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ke Kejaksaan Agung. Berkas tersebut dilimpahkan kembali karena berkas sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.
"Perkembangan penanganan perkara koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta pada hari Jumat (13/5/2022) peyidik melakukan pengiriman berkas kembali ke JPU. Ada tiga berkas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/5/2022).
Dikatakan Gatot, berkas perkara yang diserahkan tersebut atas nama tersangka dengan inisial HA, SA, dan JI.
"Berkas tersangka atas nama HS, SA, dan JI yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa atau P19 dari Kejaksaan namun berkat perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi dengan JPU," ucapnya.
KSP Indosurya dikabarkan telah menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Penghimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11%. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini mencuat seusai koperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya, yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta, lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
SebelumnyaPenyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) kembali melakukan penyitaan aset dari tersangka HS yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta. Penyidik menyita 4 rumah kantor di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan 1 ruko di Tangerang Selatan (Tangsel). Hingga saat ini, total aset yang telah disita mencapai Rp 2 triliun.
Saat ini, 2 tersangka HS yang merupakan Ketua KSP dan JI sebagai head admin telah ditahan, sedangkan satu tersangka lain bernama Suwito Ayub kabur dan saat ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com