Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan jajarannya masih terus memburu mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Bahkan, Firli meyakini Harun Masiku yang menjadi buronan KPK atas kasus suap pengurusan pergantian PAW anggota DPR 2019-2024 tidak bisa tidur nyenyak karena terus dikejar KPK. Firli juga mengeklaim, penangkapan terhadap Harun Masiku hanya tinggal menunggu waktu.
“Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun tetap dicari oleh KPK,” kata Firli saat konferensi pers di gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Ditegaskan Firli, selain Harun Masiku, KPK juga terus memburu buronan kasus korupsi lainnya. Para buronan itu, yakni Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.
Kemudian, Izil Azhar atau Ayah Merin yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Buron lainnya, Kirana Kotama yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
“Hanya tunggu waktunya. Pasti (para buronan) tertangkap,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya terus berupaya mengejar buronan Harun Masiku. Ditegaskan juga, KPK akan langsung menahan Harun jika yang bersangkutan sudah diketahui keberadaannya.
"Kalau yang bersangkutan (Harun Masiku) ketemu langsung kita tahan, kan seperti itu," ujar Alex, sapaan akrabnya, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Alex mengakui, saat ini pihaknya masih belum mengetahui lokasi keberadaan Harun Masiku. Meski demikian, dia menyatakan upaya pengejaran terus dilakukan. KPK juga tidak akan menghentikan penyidikan, mengingat Harun saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Status tersangka Harun juga dipastikan telah didasari oleh bukti yang cukup soal andil yang bersangkutan di kasus yang menjeratnya saat menjalankan penyidikan terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Keterangannya lebih kurang sama, dan kita juga sudah melihat peran dari Harun Masiku tadi. Jadi, status sudah jelas, yang bersangkutan tersangka," tutur Alex.
Diketahui, Harun merupakan politikus PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. Adapun saat ini nama Harun sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com