Bekasi, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau seluruh masyarakat agar mewaspadai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Masyarakat diminta dapat mengetahui gejala-gejala penyakit PMK pada hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan sebagainya.
“Penularan PMK dapat melalui kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi dan juga dapat menular melalui peralatan ternak yang sudah tercemar virus PMK,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi, Herbert Panjaitan, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, menurutnya, penyakit dapat menular melalui inseminasi buatan pada hewan dengan semen yang terkontaminasi. “Penularan juga bisa didapat melalui konsumsi produk daging terinfeksi yang tidak diolah dengan benar,” tuturnya.
Hewan yang rentan terkena penyakit tersebut adalah hewan berkuku belah, seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa atau kijang, unta dan gajah. Menurutnya, Kota Bekasi diklasifikasikan sebagai wilayah yang terancam dapat tertular wabah PMK. Pasalnya, sebagian besar hewan ternak atau produk ternak di Kota Bekasi didatangkan dari wilayah-wilayah yang saat ini terkena wabah PMK.
“Bisa saja, Kota Bekasi dapat ditemukan kasus PMK karena ternak dan produk ternak yang dikirim ke Kota Bekasi banyaknya berasal dari daerah-daerah yang telah dinyatakan sebagai daerah wabah PMK sehingga risikonya pun sangat tinggi,” imbuhnya.
Kerugian kematian ternak dan kerugian ekonomi bisa saja terjadi apabila sampai tertular PMK. “Kerugian bisa terjadi wabah PMK telah tersebar di Kota Bekasi. Belum lagi kerugian ekonomi dapat mencapai Rp 263 miliar per tahun dari kerugian akibat kematian ternak milik masyarakat,” bebernya.
Kerugian ini dapat menghambat sektor perdagangan seperti misalnya usaha akikah dan kurban bisa mencapai Rp 157 miliar per tahun. “PMK tidak membahayakan kesehatan manusia apabila telah diolah dan dimasak dengan benar. Apabila ditemukan hewan ternak sakit serta diduga PMK, silakan laporkan pada tim kami melalui hotline 087773361568,” imbuhnya.
Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 524.31/3225/DKPPP.Set tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, agar dapat diikuti oleh seluruh masyarakat, sebagai berikut:
1. Membatasi pemasukan ternak dan produk ternak ke peternakan.
2. Melaksanakan isolasi/karantina ternak yang baru datang selama 14 hari.
3. Melaksanakan desinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala dan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
4. Menangani/mengolah daging segar dan jeroan dari pasar tradisional dengan cara:
- Tidak mencuci daging dan jeroan sebelum diolah, rebus selama 30 menit pada air mendidih;
- Sebelum daging dibekukan, didinginkan terlebih dahulu daging bersama kemasannya pada suhu dingin (chiller/refrigerator) selama 24 jam;
- Membeli jeroan yang sudah direbus atau jika jeroan masih mentah, rebus terlebih dahulu selama 30 menit sebelum disimpan atau diolah;
- Merendam kemasan daging sebelum dibuang dengan deterjen, cairan pemutih, atau cuka dapur untuk mencegah penularan virus ke lingkungan;
- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan setelah mengolah daging.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com