Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat tidak panik dan paranoid berlebihan terkait temuan kasus hepatitis akut. Deputi bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mendorong masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes), seperti menghadapi Covid-19.
“Tidak perlu paranoid, tetap jaga prokes yang penting,” kata Agus, Rabu (18/5/2022).
Agus juga meminta masyarakat tidak bertukar makanan dan minuman dengan orang lain. Upayakan sedari awal jika memang hendak berbagi makanan. Hal itu juga penting untuk diterapkan pada anak-anak. “Berbaginya itu sejak awal, bukan saat makan terus berbagi,” ucap pejabat di Kemenko PMK ini.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyoroti sejumlah hal yang menjadi perhatian khusus DPR, termasuk soal kasus hepatitis akut anak. Penyakit itu resmi dipublikasikan sebagai kejadian luar biasa (KLB) oleh World Health Organization (WHO) pada 15 April 2022.
Penyebab dari penyakit tersebut masih belum diketahui. Pemeriksaan laboratorium telah dilakukan dan virus hepatitis tipe A, B, C, D dan E tidak ditemukan sebagai penyebab dari penyakit tersebut. Kisaran kasus terjadi pada anak usia 1 bulan sampai dengan 16 tahun.
Agus menuturkan pemerintah juga berkoordinasi dengan WHO terkait keberadaan penyakit tersebut dan telah menyiapkan 19 rumah sakit (RS) rujukan yang tersebar di seluruh Indonesia. “Sudah bisa dirujuk di 19 RS. Yang paling timur saya kira Makassar dan Manado. Yang di Papua belum ada sebagai rujukan sayangnya,” ucapnya.
Agus juga menyatakan pembelajaran tatap muka (PTM) juga masih bisa dilangsungkan asalkan tetap mematuhi prokes. “Artinya tetap silakan berlangsung, asal menjaga prokes dan sebagainya. Tidak harus menutup pendidikan dulu,” tegasnya.
Menurutnya, kemunculan hepatitis akut masih belum menjadi wabah. Situasi dan kondisi masih terkendali. “Belum menjadi wabah ini, masih bisa terkendali. Masih mampulah kita melihat situasinya masih sporadik. Ternyata banyak yang discarded juga,” tuturnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis tata Laksana dan biaya pasien hepatitis akut masuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Pembiayaan kasus ini melalui mekanisme JKN, ditanggung sesuai dengan kepesertaan,” kata Direktur RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril.
Pemerintah memastikan pelayanan kesehatan mulai dari tingkat puskesmas sampai rumah sakit umum pemerintah dapat melakukan pemeriksaan. Kemudian. hasil sampel akan dikirimkan ke laboratorium Litbangkes.
“Laboratorium Litbangkes untuk menerima seluruh rujukan sampel atau spesimen untuk pasien yang diduga hepatitis. Mempersiapkan ketersediaan reagen WGS, reagen PCR, pemeriksaan sampel untuk melihat apakah ada di saluran pencernaan penyebab-penyebab yang menyebabkan hepatitis akut, termasuk panel respiratory, termasuk mempersiapkan SDM untuk penerimaan dan Analisa,” ucapnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com