Jakarta, Beritasatu.com – Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa dua kolega Lin Che Wei di PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) berinisial APP dan MW. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi soal izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang telah menjerat Lin Che Wei.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).
PT Independent Research & Advisory Indonesia atau IRAI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang riset industri dan kebijakan yang didirikan Lin Che Wei pada 2003.
Tidak hanya dua kolega Lin Che Wei di IRAI, untuk mengusut kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ini, Kejagung juga memeriksa Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk berinisial YB. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka berinisial IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ungkap Ketut.
Diketahui, sudah ada tersangka baru dalam kasus ini yakni atas nama Lin Che Wei. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan dugaan persekongkolan Lin Che Wei dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi CPO.
“Tersangka (Lin Che Wei) di dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video, Selasa (17/5/2022).
Padahal seharusnya, pemberian izin ekspor CPO harus memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 20%. Atas dasar itu, Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com