Bogor, Beritasatu.com - DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online (pinjol), bank keliling, koperasi liar dan rentenir.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Puwanti, mengungkapkan latar belakang diusulkannya raperda ini adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke DPRD dari korban pinjol.
“Latar belakangnya adalah banyaknya kasus di masyarakat lebih ke arah dampak negatif dari pinjol, rentenir, dan koperasi liar,” kata Endah, Kamis (19/5/2022).
Endah mengaku, ia mendapatkan keluhan di mana salah satu warga meminjam Rp 1 juta, namun harus mengembalikan uang hingga Rp 10 juta karena tingginya bunga. Bahkan, dijabarkan oleh Endah, bunga yang harus dibayar sebesar Rp 300.000 tiap pekannya.
“Bahkan ada juga yang kehilangan rumah dan menyebabkan rumah tangganya cerai,” terang Endah.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com