Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap rombongan kepala dinas pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (20/5/2022). Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi yang menyeret Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Rombongan tersebut terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017-2023 Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tahun 2021-sekarang Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy, dan Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette.
Berikutnya, Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Melianus Latuihamallo. Ada juga sejumlah eks kepala dinas yang diperiksa KPK, yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 2019–2020 Neil Edwin Jan Pattikawa; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012–Mei 2021 Lucia Izaak.
Saksi lainnya, yaitu dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Demianus Paais, PNS (Pokja ULP 2013–2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017–2020) Jermias Frederik Tuhumena, Sekretaris Wali Kota (sejak 2011)/Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota (sejak 2017) Nunky Yullien Likumahwa, serta staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011-2014 Nandang Wibowo.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com