Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna mengaku merasa terhormat mendapatkan kepercayaan menjadi tim ahli ketua, sekretaris dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Keputusan menjadi bagian tim ahli Wantimpres berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani Ketua Wantimpres Jenderal (Purn) Wiranto.
Terpilih 29 nama yang mengisi keanggotaan tim ahli Wantimpres sesuai dengan pembidangan di lembaga tersebut. Henry Indraguna yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) diberi tanggung jawab membidangi hukum dan perundang-undangan.
"Menjadi bagian dari tim ahli di Dewan Pertimbangan Presiden ini bagi saya adalah kehormatan tinggi yang harus di jaga muruah dan martabatnya," kata Henry kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Henry menyatakan kesiapannya membantu dan mendukung kinerja Wantimpres secara cepat dan tepat khususnya dalam berkontribusi memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan strategis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terutama dalam memutuskan terkait bidang hukum dan perundang-undangan.
"Karena lembaga ini juga adalah pilar penting negara memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo, maka saya pun harus mewakafkan dedikasi, pengalaman, komitmen terbaik yang saya memiliki kepada kebaikan bangsa dan negara," tegas penulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin) ini.
Pengalaman Henry Indraguna di bidang hukum tidak perlu diragukan lagi. Dia adalah pengacara kondang yang bekerja di Firma Hukum Henry Indraguna & Partner. Henry akan berupaya memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan.
“Saya menerima amanat ini dan akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab sebagai kader partai dan kader bangsa,” kata Henry Indraguna.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com