Jakarta, Beritasatu.com - Kemendagri melakukan upaya guna meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah di Provinsi, Kabupaten/Kota. Hal itu dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) dengan menggelar Webinar Series Keuda Update ke-17 bertajuk "Peningkatan Mutu Pelayanan Pengelolaan Persampahan di Provinsi, Kabupaten/Kota”. Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dan luring dari Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (19/5/2022).
Dalam sambutannya mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri Komaedi menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan sampah di daerah di seluruh Indonesia. Penanganan sampah tersebut tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, Kemendagri berkomitmen mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memanfaatkan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah.
"Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah," ujar Komaedi.
Komaedi menambahkan, webinar tersebut merupakan salah satu roadmap budaya kerja Kemendagri dalam memberikan informasi, sosialisasi, dan edukasi mengenai program serta kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan Ditjen Bina Keuda. Hal ini termasuk pada tema webinar yang diangkat kali ini, yang merupakan tindak lanjut Ditjen Bina Keuda Kemendagri dalam menanggulangi permasalahan sampah yang terjadi di daerah seluruh Indonesia.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com