Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti meminta elemen masyarakat yang menggelar demo 21 Mei dalam rangka memperingati reformasi untuk mewaspadai adanya provokator.
Terlepas dari itu, La Nyala mengatakan, demonstrasi atau aksi unjuk rasa merupakan hak setiap masyarakat untuk menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi.
“Siapa pun warga negara, apakah mahasiswa atau buruh punya hak untuk menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Unjuk rasa itu hanya cara atau saluran yang digunakan. Esensinya harus dipandang sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Jadi menurut saya tidak ada masalah,” kata La Nyalla kepada wartawan Jumat (20/5/2022).
Bahkan, La Nyalla sudah mengingatkan aparat kepolisian untuk tidak represif terhadap aksi-aksi penyampaian pendapat. Apalagi, mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang akan meneruskan tongkat estafet perjalanan bangsa. Yang terpenting, La Nyalla meminta massa aksi untuk tidak merusak fasilitas publik.
“Terpenting, tidak merusak fasilitas publik dan tidak merusak obyek-obyek vital yang memang harus dijaga keberadaannya,” ujarnya.
La Nyalla mengakui, aksi-aksi perusakan kerap terjadi akibat banyak faktor. Salah satunya, akibat saluran penyampaian pendapat tersebut ditutup sehingga menjalar dan melebar. Selain itu, perusakan juga kerap terjadinya karena adanya provokator.
“Kemudian, ada provokasi dari kelompok yang tidak dikenal, atau di luar peserta aksi. Ini yang harus diwaspadai. Ini sebenarnya model atau pola-pola lama,” jelasnya.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com