Jakarta, Beritasatu.com - DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah telah menyepakati sementara tiga hal penting dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang rencana akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang. Tiga kesepakatan sementara tersebut terkait masa kampanye, anggaran dan digitalisasi Pemilu Serentak 2024.
Kesepakatan sementara ini merupakan hasil konsinyering antara penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah di Jakarta pada 13 Mei 2022 lalu. Kesepakatan sementara ini akan diputuskan lagi oleh ketiga lembaga tersebut dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat di Komisi II DPR pada pekan depan.
Berikut ini adalah poin-poin penting dalam kesepakatan sementara tersebut:
1. Durasi masa kampanye
Masa kampanye disepakati dipersingkat menjadi 75 hari. Sebelumnya, terjadi perbedaan pandangan antara DPR, KPU dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri soal durasi masa kampanye ini. KPU menginginkan masa kampanye selama 120 hari dengan salah satu alasannya masa kampanye terkait erat dengan masa pengadaan dan distribusi logistik pemilu. Selain itu, ada waktu yang cukup bagi masyarakat menilai caleg dan pasangan capres-cawapres di pemilu.
Sementara pemerintah meminta agar masa kampanye dipersingkat menjadi 90 hari dan DPR minta agar dipersingkat lagi menjadi 60-75 hari. Alasan pemerintah dan DPR hampir sama, yakin efisiensi waktu dan anggaran, mencegah polarisasi di tengah masyarakat dan situasi pandemi Covid-19 yang pasti waktu berakhirnya.
Dalam konsinyering 13 Mei lalu, KPU dan pemerintah sudah sepakat durasi masa kampanye selama 90 hari. Namun, DPR masih ingin agar kampanye hanya 60-75 hari. Akhirnya, diambil jalan tengah yang disepakati bersama, yakni durasi kampanye selama 75 hari. Dalam kesepakatan soal durasi kampanye 75 hari ini terdapat dua catatan penting. Pertama, perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan dan akuntabel.
Pengadaan logistik pemilu itu menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama. Pemerintah akan membantu pengadaan logistik pemilu dan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keppres untuk mendukung percepatan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024.
Kedua, DPR meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu dengan melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan mekanisme hukum bisa tepat waktu, tidak menganggu proses pelantikan dan periodisasi jabatan politik. DPR meminta KPU melakukan simulasi untuk memastikan durasi masa kampanye 75 hari bisa diterapkan tanpa mengganggu tahapan pemilu lainnya.
Sejumlah pihak menilai durasi 75 hari terlalu singkat. Namun, DPR membantah karena menganggap metode kampanye pasca pandemi Covid-19 sudah banyak berubah. Kampanye fisik dengan mengumpulkan massa dinilai sudah tidak terlalu efektif sehingga kampanye nanti bisa lebih banyak memanfaatkan ruang-ruang digital atau virtual.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com