Jakarta, Beritasatu.com – Reformasi yang telah berjalan selama 24 tahun menimbulkan tantangan demokrasi yang semakin besar. Hal tersebut disampaikan dosen Universitas Paramadina Hendri Satrio dalam diskusi publik LP3ES bertajuk “Nasib Demokrasi Setelah 24 Tahun Reformasi” yang disiarkan oleh Twitter Space Didik J Rachbini, Minggu (22/5/2022).
Mengutip ajakan dari Prof Azyumardi Azra untuk melakukan reformasi jilid II dengan damai, Hendri Satrio mengatakan tantangan reformasi di usia ke-24 tahun sekarang ini amat besar. Hal terbaru adalah kelalaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menerbitkan aturan pelaksanaan tentang penjabat (pj) kepala daerah yang sesuai mekanisme demokratis dengan pemilihan umum.
“Penggunaan UU 10/2016 (tentang pilkada) hanya cocok digunakan bagi pejabat publik yang sedang kunjungan ke luar negeri dalam jangka waktu pendek atau 5-6 bulan,” kata Hendri Satrio sebagaimana dikutip pada Senin (23/5/2022).
Hendri mengatakan pj yang ditunjuk untuk menggantikan kepala daerah definitif, dikhawatirkan terlalu lama menjabat. Sebab, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, kemungkinan baru akan dilantik pada 2025. Penunjukan langsung pj tanpa pilkada hanya akan mengulang keburukan masa Orde Baru.
Tantangan lain dari langkah yang dinilai bisa merusak demokrasi dan kepatuhan terhadap hukum tata negara, menurut Hendri, adalah menyampingkan petunjuk dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Contoh paling nyata adalah putusan MK tentang UU Cipta Kerja yang harus direvisi. Namun, sampai kini belum juga ada tindak lanjut,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diharapkan menempatkan masalah HAM dan agenda antikorupsi pada level pertama. Hal itu tentunya harus dilakukan di tengah serangan berat ke arah kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Jokowi seharusnya menggerakkan seluruh elemen rakyat untuk meningkatkan kualitas demokrasi, dan bukan dengan memainkan drama anti demokrasi dengan memerintahkan pendukungnya untuk menunggu arahan terkait capres 2024,” kata Hendri.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com