Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menganjurkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat dan menyusun aturan teknis penunjukkan dan pengangkatan penjabat kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan walikota. Hal ini, kata Saan, agar mencegah terjadi polemik dan kecurigaan publik soal penjabat kepala daerah ini.
Apalagi, kata Saan, Mahkamah Konstitusi sudah memberikan pertimbangan agar pemerintah membuat aturan teknis yang detail soal penunjukan penjabat kepala daerah. Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang menolak melantik 3 penjabat atau Pj Bupati pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan alasan tidak memperhatikan pertimbangan daerah.
"Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses Penunjukan kepala daerah ini bisa dilakukan secara transparan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan," ujar Saan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Saan mengatakan, usulan membuat aturan teknis memang hanya pertimbangan hukum MK. Karena itu, kata dia, Kemendagri tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan usulan MK tersebut kecuali perintah membuat aturan teknis masuk dalam amar putusan MK.
"Secara etis dan dalam kerangka pertanggungjawaban, akuntabilitas, transparansi, dan juga mekanismenya transparan dan demokratis itu mungkin penting menurut saya untuk ditindaklanjuti apa-apa yang dilakukan (dimintakan) MK supaya upaya nggak menimbulkan polemik seperti ini," tandas Saan.
Lebih lanjut, Saan mengatakan pihaknya akan melakukan rapat kerja atau raker dengan Kemendagri untuk membahas soal penunjukan penjabat kepala daerah. Termasuk, tutur Saan, untuk memastikan TNI dan Polri aktif tidak menjadi penjabat kepala daerah.
"Kita akan melakukan rapat kerja nanti terkait soal penjabat kepala daerah, bupati, gubernur walikota. Kita ingin kalau ada panduan seperti kata MK bisa ditindaklanjuti dan publik bisa mengawasi," pungkas Saan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com