Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan usulan kandidat penjabat kepala daerah bukan hak gubernur. Ditekankan, undang-undang telah memberikan prerogatif kepada presiden untuk menetapkan penjabat gubernur. Sedangkan penjabat bupati dan wali kota didelegasikan kepada mendagri.
“Mohon maaf, saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden untuk gubernur, kemudian didelegasikan kepada mendagri untuk bupati dan wali kota,” kata Tito Karnavian saat kunjungan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka memberi pengarahan pada rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah (Rakor Forkompimda) Provinsi Sulut, Senin (23/5/2022).
Diterangkannya, usulan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diatur sesuai dengan mekanisme undang-undang (UU) dan asas profesionalitas.
“Mengenai penjabat, ini sebetulnya kita sudah diatur dalam mekanisme yang ada, UU Pilkada. Undang-undangnya dibuat tahun 2016 dan salah satu amanahnya adalah pilkada dilakukan bulan November, spesifik tahun 2024, supaya ada keserentakan,” ujar Tito Karnavian.
Dijelaskan Tito, semangat dari pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pelaksanaan pilkada serentak pada tahun yang sama dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg). Hal ini dilakukan agar penerapan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) paralel dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com