Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Indra Kenz selama 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei hingga 24 Juni 2022.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
"Perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK di Rutan Bareskrim 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/5/2022).
Adapun perpanjangan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 252/Penbid.2022 tanggal 13 Mei 2022.
Di sisi lain Ramadhan mengatakan, alasan perpanjangan masa penahanan Indra Kenz yaitu dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.
Diketahui, dalam kasus ini ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketujuh orang tersebut yaitu Indra Kenz sebagai afiliator Binomo, dan Brian Edgar Nababan sebagai Manager Development Binomo yang menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.
Kemudian, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz dan afiliator Binomo, dan juga Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin grup Telegram tersangka Indra Kenz. Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan adik dari Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, kekasih Indra, Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com