Jakarta, Beritasatu.com – Briptu Andreas, anggota Polda Metro Jaya, diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus perselingkuhan.
Kasus tersebut viral di media sosial yang menyebut mirip kasus film Layangan Putus. Kasus mencuat setelah istri dari Briptu Andreas, Isty Febriyani membeberkan peristiwa itu di media sosial Twitter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Briptu Andreas dijatuhi hukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Bripda Rika Putri Handayani yang merupakan selingkuhannya dikenakan hukum demosi. Zulpan pun menjelaskan alasan perbedaan hukuman kedua polisi itu.
"Perbedaan putusan ini adalah kan kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Di sisi lain Zulpan menjelaskan bahwa, kasus tersebut telah diputus secara sidang etik. Bahkan, putusannya telah ditetapkan sejak 2021.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com