Jakarta, Beritasatu.com - Kantor Staf Presiden RI mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pelaksanaan program yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, tinggal 36 hari lagi, atau berakhir pada 30 Juni 2022.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma menyebutkan hingga 24 Mei 2022, sudah lebih dari 49.000 wajib pajak yang memanfaatkan PPS, dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp 97,3 triliun.
“Sedangkan nilai PPh mencapai Rp 9,8 triliun. Trennya terus naik,” kata Panutan Sulendrakusuma di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Panutan kembali mengingatkan manfaat PPS, yaitu terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari wajib pajak.
“Sebab PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujar Panutan Sulendrakusuma.
Ditambahkannya, PPS memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bukti nyatanya, ujar dia, adanya repratiasi dan investasi dalam PPS.
“Dengan menyerentakkan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara,” terang Panutan Sulendrakusuma.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Pengungkapan tersebut meliputi harta yang sama sekali belum pernah dilaporkan atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com