Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, dalam RUU KUHP diatur bahwa penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (wapres) termasuk dalam delik aduan. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).
“Terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Jadi kami memberikan penjelasan bahwa ini adalah perubahan dari delik yang bersifat tadinya delik biasa menjadi delik aduan,” kata Edward di Gedung DPR, Jakarta.
Edward menegaskan, pemerintah tidak memiliki niat untuk membangkitkan pasal penghinaan presiden yang sebelumnya telah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjelaskan, dalam peraturan yang telah dimatikan MK, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wapres termasuk dalam delik biasa.
“Sementara yang ada dalam RUU KUHP ini adalah delik aduan,” tegasnya.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com