Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menelusuri kendaraan pribadi yang diduga mobil diplomatik dengan nomor pelat CD 109 07 yang menghalangi laju ambulans dengan sengaja.
"Tentu kita akan telusuri dulu dengan serangkaian upaya penyelidikan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangan, Rabu (25/5/2022).
Peristiwa penghalangan laju ambulans yang sempat viral ini terjadi di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Ambulans tersebut diketahui tengah membawa warga menuju rumah sakit.
Mobil ambulans yang sedang membawa pasien tersebut kesulitan saat melintas di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan awak mobil ambulans, saat itu ambulans sedang membawa pasien menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
Pasien tersebut merupakan seorang nenek berusia 74 tahun dan sakit komplikasi. Dalam perjalanan, mobil ambulans sempat bertemu dengan mobil berpelat diplomatik.
Berdasarkan video yang diunggah di akun instagram @merekamjakarta, mulanya mobil diplomatik dan ambulans itu melaju secara berdempetan. Sopir mobil diplomatik itu pun seolah-olah tidak ingin memberikan jalan kepada ambulans.
Sehingga, sopir ambulans memberikan peringatan kepada pengemudi mobil diplomatik. Ia menyebut, pengemudi mobil diplomatik tidak mengetahui aturan.
"Tidak tahu aturan ya pak, tidak tahu aturan ya," kata sopir ambulans menggunakan pengeras suara.
Di dalam video itu juga terlihat bahwa mobil ambulans sedang membawa seorang pasien yang terbaring lemas. Sopir ambulan lantas memberikan peringatan kembali untuk pengemudi mobil diplomatik meskipun tidak digubris.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com