Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2021, terdapat pemda yang menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mendapatkan opini itu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2021, terdapat daerah yang menorehkan opini WTP.
Beberapa daerah tersebut di antaranya, Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Raja Ampat. Hal tersebut, kata Fatoni, telah memberikan bukti bahwa melalui penggunaan SIPD secara penuh tanpa aplikasi pendamping, pemda dapat meraih opini WTP dari BPK.
Fatoni menambahkan, dengan penerapan SIPD, daerah dapat melakukan penghematan anggaran. Sebab, SIPD memungkinkan adanya integrasi sejak proses perencanaan hingga aspek lainnya.
“SIPD menggabungkan proses planning, budgeting, monev, dan reporting menjadi satu siklus yang terintegrasi. Jadi tidak perlu anggaran pengembangan sistem (dalam APBD) jika sudah pakai SIPD, (pemda) tinggal pakai saja,” ujar Fatoni, Kamis (26/5/2022) dalam keterangan tertulisnya.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com