Jakarta, Beritasatu.com - Polisi mengatakan sopir Pajero berinisial JRS (23) yang ditetapkan sebagai tersangka mengalami serangan stroke saat mengemudikan kendaraannya di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Menara Saidah sebelum kecelakaan maut terjadi. Akibat kecelakaan maut itu, dua orang yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia dan empat korban lainnya dirawat di rumah sakit.
Serangan itu terjadi karena JRS mengidap kelainan jantung sejak 2021 lalu. Saat kecelakaan terjadi tersangka dalam kondisi tidak sadar.
"Kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terjadi serangan (stroke) yang kedua. Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5/2022).
Sambodo menyebut, tersangka JRS masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami serangan stroke. Untuk itu, polisi belum menahan JRS sampai saat ini.
"Oleh sebab itu maka kepada tersabgka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit," bebernya.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan tepatnya di depan Menara Saidah pada Rabu, 25 Mei 2022 malam. Akibat kecelakaan ini, terdapat enam orang korban.
Dari enam orang korban itu, dua di antaranya yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di lokasi. Sedangkan empat lainnya masih menjalani perawatan medis.
Adapun terkait kasus ini, pengemudi Pajero yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang peristiwa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com