Bekasi, Beritasatu.com – Kronologi pencurian batangan besi pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung terjadi pada Kamis (26/5/2022) pagi hari. Joyo alias Tata (TA) berumur 47 tahun diamankan pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, saat tepergok mencuri batangan besi pada Kamis, 26 Mei 2022 pagi. Saat itu, TA diamankan di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku beraksi pukul 05.30 WIB,” kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit, Jumat (27/5/2022).
TA merupakan warga beralamat di Kampung Tegal Danas Gempol, Cikarang Pusat. Saat beraksi, TA melakukan pencurian dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian, pelaku mengambil enam batang besi yang di area proyek dan melemparkan besi-besi ke bawah.
“Selanjutnya, pelaku membawa enam potongan besi tersebut menggunakan sepeda motor,” bebernya.
Dia mengatakan, pelaku beraksi seorang diri. Pusat ini, penyidik masih mendalami keterangan pelaku terkait berapa lama pelaku melakukan pencurian di proyek kereta cepat tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com