Jakarta, Beritasatu.com - Komisi II DPR yang salah satu lingkup kerjanya meliputi aparatur negara dan reformasi birokrasi menyoroti fenomena banyaknya calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi. Atas fenomena itu, Komisi II DPR mendesak pemerintah memperbaiki sistem tata kelola aparatur sipil negara (ASN).
“Perbaikan tata kelola SDM dibutuhkan untuk mengantisipasi mundurnya orang yang telah dinyatakan lulus seleksi PNS,” kata anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Setidaknya ada 105 CPNS mengundurkan diri setelah lulus seleksi tahun 2021. Beberapa hal yang menjadi alasan para CPNS itu mengundurkan diri mulai dari besaran gaji hingga lokasi penempatan yang jauh.
Mardani menilai, fenomena CPNS mengundurkan diri ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Dikatakan, reformasi birokrasi, termasuk dalam proses seleksi penerimaan CPNS sudah saatnya diperbaiki.
“Hak dan kewajiban CPNS mengenai teknis pekerjaan di setiap instansi perlu diumumkan ke publik dengan lebih mendetail. Jadi masyarakat tahu persis hak dan kewajiban CPNS sebelum mengikuti proses seleksi,” tegas Mardani.
Mardani mengatakan transparansi mengenai hak dan kewajiban perlu diterapkan dengan lebih optimal agar tidak ada CPNS yang mengundurkan diri setelah lulus dan diterima sebagai abdi negara. Di samping itu, tutur Mardani, perlu ada perbaikan dalam sistem remunerasi gaji.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi mengenai kesejahteraan CPNS, yang gaji pokoknya masih terbilang cukup kecil,” sebutnya.
“Harus ada peningkatan gaji mengikuti perkembangan kehidupan sehingga abdi negara cukup sejahtera tanpa harus bergantung dari berbagai tunjangan maupun uang perjalanan dinas,” kata Mardani menambahkan.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com