Jakarta, Beritasatu.com – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditunda karena M Kace, sebagai saksi sakit batu ginjal.
Seharusnya, sidang digelar pada Kamis (2/6/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, mulanya Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat mengizinkan M Kace untuk hadir di persidangan di Jakarta. PT Jawa Barat mengizinkan M Kace untuk bersaksi di kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon.
"Karena sidangnya hari ini, tentunya kami memohon kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Setelah itu, jaksa menyerahkan surat itu kepada Lapas Ciamis. Kemudian, Lapas Ciamis membawa surat pemeriksaan M Kace yang dinyatakan dalam keadaan tidak sehat.
"Pada tanggal sekian yang bertanda tangan di bawah ini dokter yang bersangkutan di klinik lapas kelas 2B kami menetapkan menerangkan bahwa nama Muhammad Kosman (M Kace) pada hari Selasa, 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan bahwa dalam keadaan tidak sehat. Surat keterangan ini untuk dipergunakan untuk sidang di Jakarta," ujar jaksa.
Jaksa memerinci, rekaman medis itu menyatakan M Kace menderita nefrolitiasis alias batu ginjal. Hal itulah yang membuat jaksa tidak berani membawa M Kace di persidangan hari ini.
Baca selanjutnya
"Keadaan umum dalam batas normal, perihal penyakit IP2 nefrolitiasis, LBP (low ...
Halaman: 1234selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com