DPR Minta Usulan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Dikaji
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi V DPR menyoroti permintaan operator angkutan penyeberangan swasta mengenai kenaikan tarif layanan. Pemerintah diharapkan mengkaji usulan tersebut secara komprehensif dengan tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji usulan kenaikan tarif layanan penyeberangan secara objektif,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Lasarus memahami keluhan perusahaan angkutan penyeberangan yang menyatakan beban biaya komoditas komponen pendukung kapal semakin tinggi. Meski demikian, Lasarus juga meminta pemerintah mempertimbangkan kemampuan atau daya beli konsumen pengguna jasa penyeberangan mengingat perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 belum betul-betul membaik.
“Pemerintah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan terkait pelayanan publik di tengah ancaman berbagai krisis yang ada,” katanya.
Menurut Lasarus, kajian mengenai kenaikan tarif layanan penyeberangan perlu dilakukan secara mendalam. Dengan demikian, baik operator maupun pengguna jasa layanan mendapat solusi terbaik.
“Bagaimana kebijakan bisa mengakomodir semua pihak. Pengguna jasa layanan tidak merasa berat, tetapi operator tetap bisa memberi pelayanan terbaiknya. Kebijakan harus bisa adil dan pemerintah harus bisa memfasilitasi itu,” imbau Lasarus.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Rapat dengan Mahfud, Anggota DPR Ini Singgung soal Tujuan Politik
Redkar Atasi Kekurangan Petugas Pemadam Kebakaran
Rapat soal Transaksi Rp 349 T, DPR Singgung Mahfud MD Lobi Jadi Hakim MK
Antam Menuju Perusahaan Global pada 2030
Honda Ajukan Banding atas Hukuman Marquez di MotoGP Portugal
Multifinance Kebut Pembiayaan di Awal Tahun
