Jayapura, Beritasatu.com - Aparat kepolisian mengamankan 17 orang peserta unjuk rasa yang menolak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Jayapura, Papua.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan untuk Kabupaten Jayapura, ada dua orang yang diamankan polisi pada Jumat (3/6/2022). Sedangkan 15 orang lainnya diamankan di Merauke pada Sabtu (4/6/2022).
"Saat memaksakan diri melakukan aksi demo ada beberapa orang yang kita amankan. Setelah kita mintai keterangan, mereka kita pulangkan," ujar Fakhiri di Jayapura, Senin (6/6/2022) malam.
Fakiri menjelaskan, alasan aparat keamanan memgamankan ke-17 orang tersebut karena aksi mereka tidak memiliki izin.
Permintaan polisi yang akan memfasilitasi kendaraan untuk para pendemo ke kantor DPRD masing-masing daerah pun ditolak massa.
"Mereka ingin menggelar aksi demo tetapi kami tidak berikan izin, karena mereka tidak bisa memenuhi prosedur perizinan yang diatur oleh undang-undang di negara ini," kata Fakiri.
Menurut Fakiri, massa yang mengatas-namakan Petisi Rakyat Papua (PRP) sudah berulang kali menggelar aksi demonstrasi yang sama dan selalu memaksa untuk melakukan long march ke kantor DPR di Papua.
Keinginan tersebut, ditegaskan Fakiri, tidak mungkin dikabulkan karena hal itu akan menganggu aktivitas masyarakat lain.
"Tolong hargai juga kepentingan masyarakat lain yang ingin beraktivitas. Polisi tidak menghalang-halangi hak untuk menyampaikan aspirasi, tetapi itu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tutur Fakiri.
Aksi unjuk rasa menolak rencana pembentukan DOB sudah empat kali dilalukan di sejumlah kabupaten/kota di Papua.
Terakhir aksi tersebut dilakukan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika, Jayawijaya, dan Merauke, pada Jumat dan Sabtu lalu.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com