Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, yakni Kolonel Infanteri Priyanto akan menghadapi vonis, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022)
Berdasarkan pantauan, pada pukul 09.15 WIB, mobil tahanan telah terparkir di halaman Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan beberapa staf pengadilan mulai mengatur pengeras suara di ruangan sidang.
Sebelumnya pada Senin (6/6/2022), melalui pesan singkat, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pun menyampaikan sidang vonis tersebut akan dilaksanakan pada hari ini.
"Putusan hari Selasa 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi," kata dia.
Halaman: 1234selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA