Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR H Abdul Wahid menyatakan pihaknya akan memanggil dan berkoordinasi dengan Komisi V terkait penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Nanti segera kami panggil Komisi V, karena memang RUU ini belum masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2022," kata Abdul Wahid kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Pemanggilan ini sekaligus mempertegas balasan atas surat permohonan yang diajukan Komisi V ke Baleg DPR agar RUU LLAJ bisa dimasukkan dalam prolegnas tahun 2022. Hal ini mengingat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang masuk dalam Prolegnas 2022 sudah selesai dibahas.
RUU Jalan ini telah disahkan DPR menjadi UU Jalan melalui pembicaraan tingkat II (paripurna) pada pertengahan Desember 2021. Komisi V selanjutnya mengajukan permohonan ke Baleg agar RUU LLAJ dimasukkan ke prolegnas 2022 menggantikan UU Jalan dalam daftar 40 RUU prolegnas prioritas tahun 2022.
Menurut Abdul Wahid, usulan pembahasan RUU LLAJ dari Komisi V belum dibahas di Baleg karena tidak masuk prolegnas. Keberadaan RUU LLAJ masuk daftar tunggu. Sebab meski RUU Jalan telah disahkan menjadi UU Jalan, maka tidak secara otomatis RUU LLAJ menggantikannya untuk dibahas.
"Belum bisa dibahas karena memang belum masuk. masih di longlist. Kan tidak bisa otomatis, harus diparipurnakan dulu. Pengambilan keputusan mana saja RUU masuk dalam daftar prolegnas nanti dibahas diakhir tahun," jelas dia.
Baca selanjutnya
Disampaikan, Baleg DPR pada dasarnya akan menampung seluruh masukan dan permohonan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com