Surabaya, Beritasatu.com – Polda Jatim menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud sebagai tersangka karena melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.
Aminuddin diduga bertanggung jawab terkait adanya kelompok Khilafatul Muslimin yang melakukan syiar untuk medirikan negara khilafah dan konvoi di beberapa ruas jalan di Surabaya dan Sidoarjo yang videonya viral di sosial media.
"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022)
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 42 orang saksi, serta empat ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama. Adapun barang bukti yang diamankan sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya.
"Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," ujarnya.
Tersangka Aminuddin dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com