Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Budi Hartawan Pandjaitan menjalani sidang promosi doktor ilmu hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (10/6/2022). Sidang dibuka oleh Ketua Promotor Ronald Mawuntu di aula Badan Diklat Kejaksaan.
Budi Pandjaitan memaparkan disertasinya di hadapan ketua sidang, promotor maupun penguji dengan judul “Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi untuk Mewujudkan Aparatur Negara yang Bersih”. Budi secara khusus mengucapkan rasa terima kepada Jaksa Agung Burhanuddin dalam membantu proses penelitian ilmiah disertasinya.
Apresiasi disampaikan untuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan Tony Tribagus Spontana yang turut hadi dalam sidang disertasi.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mengucapkan rasa terima kasih kepada Jaksa Agung Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kabadiklat Kejaksaan, Tony Spontana,” kata Budi.
Budi dalam paparan disertasinya mengatakan, fungsi kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana kolusi menurut sistem hukum Indonesia adalah melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana. Hal ini penting dalam rangka mengoptimalkan penegakan hukum secara independen yang tidak terikat dengan kekuasaan lain.
“Konsep ideal ini saran dari peneliatian ini adalah agar diterbitkannya peraturan presiden tentang reorganisasi Kejaksaan Agung dengan dibentuk pusat pencegahan tindak pidana kolusi yang menggunakan APBN oleh aparatur negarayang diawasi oleh dewan pengawas,” tutur Budi Hartawan Pandjaitan.
Sementara itu, saran untuk Kejaksaan Agung, yakni perlu konsistensi antara materi penyuguhan tindak pidana kolusi dengan sikap aparat kejaksaan. Kejaksaan, kata dia, harus menujukkan sikap antikolusi yang tegas agar tidak ada pihak terlibat dalam proyek APBN.
“Untuk pihak yang terlibat dalam proyek APBN untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, aparatur negara dan juga para jaksa untuk tidak melakukan tindak pidana kolusi dengan dibuat pernyataan pakta integritas. Masyarakat diharapkan senantiasa untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh aparatur negara dan melaporkan indikasi-indikasi kolusi ke pihak yang berwenang,” ujar Budi Hartawan Pandjaitan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com