Surabaya,Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyosialisasikan pencegahan radikalisme kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam bentuk forum diskusi antarumat beragama, di Aula Kelurahan Karangpoh, Jumat (20/6/2022). Dalam diskusi tersebut, pemkot menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Polrestabes Kota Surabaya.
Selain pencegahan radikalisme, dalam diskusi tersebut juga disosialisasikan mengenai tata cara pendirian rumah ibadah, sesuai dengan Perwali Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan tujuan kegiatan tersebut adalah supaya masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai tata cara pendirian tempat ibadah di Kota Surabaya.
"Tempat ibadah yang belum mengajukan izin maka kami mendorong untuk melakukan pengurusan perizinan," kata Yayuk sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu.
Di kawasan Kelurahan Karangpoh sendiri terdapat delapan masjid, 21 mushola, dan lima gereja. Untuk itu, Yayuk berharap materi yang disampaikan narasumber dari FKUB dan Polrestabes Kota Surabaya bisa menambah informasi dan manfaat. Terutama berkaitan dengan kerukunan umat beragama di Kota Pahlawan, sebagaimana dengan visi misi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yakni Surabaya menuju kota dunia yang humanis, maju, dan berkelanjutan.
"Mari kita bersama-sama untuk mewujudkan visi dan misi Wali Kota Eri Cahyadi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan warga Kota Surabaya," harap dia.
Sementara itu, Wakil Ketua FKUB Kota Surabaya Muhaimin mengatakan, masyarakat perlu memahami pendirian rumah ibadah. Hal ini karena negara Indonesia terdiri dari banyak suku dan agama. Sehingga, memerlukan aturan yang jelas dan tegas terkait dengan tata cara pendirian rumah ibadah yang harus dipatuhi bersama, khususnya di Kota Surabaya.
"Kami mengimbau, masyarakat bisa menjaga kerukunan umat beragama. Materi yang disampaikan adalah mengenai persaudaraan berdasarkan Pancasila, persaudaraan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika, serta persaudaraan antarsuku dan agama dalam upaya merawat kebudayaan negara Indonesia," kata Muhaimin.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com