Jakarta, Beritasatu.com - Operasi Patuh Jaya 2022 akan digelar aparat kepolisian mulai tanggal 13-26 Juni 2022. Operasi tersebut akan dilaksanakan dengan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar.
"Pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro seperti dikutip Beritasatu.com, Minggu (12/6/2022).
Adapun sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2022 beserta besaran denda tilang, sebagai berikut:
1. Knalpot Bising atau tidak sesuai standar
Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
2. Kendaraan menggunakan rotator atau tidak sesuai diperuntukan khususnya pelat hitam
Dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar
Bagi pengendara yang melakukan balap liar maka akan dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Baca selanjutnya
4. Melawan Arus
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 UU LLAJ ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com