Jakarta, Beritasatu.com - Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz atau Eril, putra sulung Ridwan Kamil, yang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/6/2022) lalu.
Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan secara faktual Yellow Notice akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan.
"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tetapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Amur, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/6//2022).
Menurut Amur, pihak bakal bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk menutup Yellow Notice.
Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan bahwa jasad Eril, sapaan akrap Emmeril, sudah dipastikan ketemu.
"Karena kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," terang Amur.
Baca selanjutnya
Setelah informasi itu diperoleh, lanjut Amur, Sekretariat NCB Interpol Polri menindaklanjuti ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA