Jakarta, Beritasatu.com - Tindakan sepihak aparat kepolisian yang memblokir rekening perusahaan PT Titan Infra Energy dan anak usaha sebanyak 40 rekening sekaligus melakukan penggeledahan dan penyitaan, tanpa ada putusan pengadilan dan tidak ada tersangka, dinilai sebagai salah satu indikasi terjadinya praktik industrial hukum yang pada ujungnya akan merugikan dunia usaha dan mengakibatkan investor enggan menanamkan investasi di Indonesia. Praktik ini juga bisa dinilai tindakan mengambil sebuah perusahaan dengan cara-cara ilegal.
Hal itu disampaikan Adi Warman, Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden yang juga Sekretaris Dewan Penasihat DPN Peradi, menanggapi kasus Titan Infra Energy yang ramai dibicarakan publik dalam channel Youtube-nya "Serambi Adi Warman".
Karena itu, ia menyampaikan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam tidak boleh diam, karena praktik yang menimpa Titan Infra Energy jadi preseden buruk bagi dunia usaha.
"Saya berharap kasus Titan Infra Energy ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam," tegas Adi Warman dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/6/2022).
Praktik industrial hukum, sederhananya, menggunakan berbagai instrumen seperti polisi, jaksa, pengacara, dokumen, untuk mengambil apa yang menjadi milik orang lain, misal sebuah perusahaan. Hal semacam ini juga banyak terjadi dalam kasus tanah.
Ia mencontohkan, pengembang A ingin memiliki sebuah tanah milik B. Ternyata tidak mau dijual, lalu si pengembang menggunakan tangan pihak lain untuk kriminalisasi, dicari-cari kesalahannya. Setelah dapat kesalahan, lalu dilaporkan ke polisi. Kemudian ada kesepakatan dengan oknum penegak hukum, pemilik tanah bisa bebas dari jerat hukum, asal tanah miliknya dijual murah ke pengembang.
"Dalam sebuah perusahaan juga sama, ada orang di belakang layar yang menginginkan, mungkin Titan Infra Energy ini gadis cantik, ada yang mau melamar tapi dengan harga murah, barangkali. Pengen diambil tapi dengan cara-cara ilegal, menggunakan oknum aparat yang memiliki kekuasaan," tegasnya.
Padahal, kata Adi Warman, jika ada perkara perdata diselesaikan di perdata, tidak bisa dicampur dengan pidana. Apalagi ini merupakan urusan kredit sindikasi yang mana aturannya sudah jelas.
"Dalam utang piutang tidak bisa serta merta pidana, kecuali ada keterangan palsu, dokumen palsu, ada unsur pidana, kalau tidak ada, hanya perdata. Apalagi di Titan Infra Energy, tidak ada tersangka, dan sebelumya penyidikan sudah dihentikan," ucap Adi Warman.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com