Dugaan Korupsi pada PT Amarta Karya Terkait Proyek Fiktif

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020 ke tahap penyidikan. Diduga, perkara korupsi yang tengah diusut di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini terkait dengan proyek fiktif.
"Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Dikatakan Ali, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan. Hanya saja, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi kali ini.
"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.
Ali menyampaikan saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam mengusut perkara kali ini. Dia memastikan, perkembangan perkara tersebut akan terus disampaikan ke publik.
"Perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," tutur Ali.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Dayung Indonesia Raih Perunggu, Tiongkok Rebut Emas Pertama Asian Games 2022
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri