Jakarta, Beritasatu.com - Salinan surat menyebutkan tentang penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani oleh Polres Serang Kota yang beredar pada Jumat (17/6/2022) lalu, sempat membuat geger masyarakat. Meski pada akhirnya, pihak kepolisian menyatakan bahwa salinan surat yang beredar itu adalah tidak benar atau hoax, dan status Nikita hingga saat ini masih sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyatakan bahwa penetapan tersangka yang ditulis dalam surat pernyataan yang beredar di kalangan media itu adalah hoax.
"Sebenarnya (penetapan tersangka) itu adalah kewenangan pihak kepolisian yang dalam hal ini Polresta Serang Kota dan Polda Banten. Namun setelah saya konfirmasi status Nikita Mirzani saat ini adalah saksi dan belum naik tingkat. Dan sebagai kuasa hukum Nita, kami akan tetap berpegang teguh dari keterangan tersebut," ungkap Fahmi.
Ditambahkan Fahmi Bachmid, saat Nikita mendatangi Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6/2022) malam, Nikita juga sempat menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkan Dito Mahendra. Di mana dalam pemeriksaan tersebut Nikita sempat ditanya beberapa pertanyaan terkait kasusnya itu.
"Kemarin Nikita ditanya sekitar 30 pertanyaan, ya biasa nama dan sebagainya sebagainya. Sudah dijelasin sama Niki bahwa apa yang di-posting itu adalah dari sumber media sosial, berita-berita yang sudah menjadi konsumsi khalayak umum, jadi bukan diciptakan sendiri. Jadi ada berita, ada juga postingan itu yang berarti dari Nikita, dari media diambil terus ada postingannya," tandasnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com